Rumus Cara Menghitung Zakat Maal, Fitrah, Profesi

Rumus cara menghitung zakat Maal (harta simpanan), Fitrah, Profesi (pekerjaan) serta Nisab dalam agama Islam

Bagi muslim yang terhitung mampu dalam segi ekonominya maka wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada mustahiq (orang yg berhaq menerima zakat) baik melalui badan amil zakat atau di distribusikan (dibagikan) secara langsung oleh kita.. hukum zakat adalah WAJIB, bila mampu secara finansial dan telah mencapai nisab (batas hitungan minimal pembayaran zakat).


A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah:
    Zakat Fitrah /Orang = 3x harga beras dipasaran /liter Contoh: harga beras layak komsumsi dipasar rata-rata harganya Rp.8000,- maka zakat fitrah yang wajib dibayar adalah sebesar Rp.24.000,-


B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi/Pekerjaan:
    Zakat Profesi/Pekerjaan = 2,5% x (Penghasilan Total Setelah Pembayaran Hutang/Cicilan) Nisab Zakat Profesi = harga beras layak konsumsi /liter x 520 Contoh: bang Fery mendapat gaji sebesar 4.jt/bulan dan penghasilan tambahan dari kois sembako sebesar 8.jt/bulan, maka total penghasilan bang Fery sebesar 12.jt/bulan, dipotong pembayaran cicilan rumah sebesar 5.jt/bulan (12-5=7) jadi penghasilan bersihnya adalah 7.jt/bulan sedangkan harga beras yang /kg sebesar Rp.8000,- x 520 = Rp.4.160.000,- berarti penghasilan bersih bang Fery sudah melewati batas nisab zakat karena telah melebihi dari Rp.4.160.000,- maka bang Fery harus membayar Zakat Profesi/Pekerjaan sebesar Rp.7.jt x 2,5% = Rp.175.000,- di bulan itu, untuk perhitungan bulan selanjutnya disesuaikan dengan penghasilan yang ada.


C. Rumus Perhitungan Zakat Maal/Kekayaan/Simpanan:
    Zakat Maal/Kekayaan = 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1.tahun (tabungan & investasi) Nisab Zakat Maal = harga EMAS/gram di pasaran x 85 Contoh: bu Ayu memiliki tabungan di HSBC sebesar Rp.100.jt + deposito sebesar Rp.200.jt + rumah ke-2 senilai Rp.500.jt + emas dan perak senilai Rp.200.jt = total hartanya adalah Rp.1.M nah, jika harga emas /gram Rp.250.000,- maka batas nisabnya adalah Rp.21.250.000,- (250.000,- x 85) berarti harta kekayaan bu Ayu sudah melampaui batas nisab, bu Ayu harus membayar Zakat Maal sebesar 1.M x 2,5% = Rp.25.jt/tahun
namun perhitungan seperti ini bukanlah satu-satunya perhitungan yang dihasilkan oleh para ulama fiqh..
ref: selengkapnya lihat bab zakat - i'anah attholibin sarah fathul mu'in

* Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang yang menimbun Harta, oleh karena itu hiduplah sederhana dan gunakan harta untuk diputar kembali dalam perekonomian secara halah, jangan lupa perbanyak sedekah.. :)


Catatan : dalil dalam Al-Qur'an dan Al-hadits

Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohmya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.

Hukum zakat penghasilan berbeda pendapat antar ulama fiqh. Mayoritas ulama madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan sudah sampai setahun (haul), namun para ulama mutaakhirin seperti Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al Qardlowi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, hasil kajian majma' fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib.

Hal ini mengacu pada pendapat sebgian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu'awiyah), Tabiin ( Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberpa ulama fiqh lainnya. (Al-fiqh Al-Islami wa ‘Adillatuh, 2/866)

Juga berdasarkan firman Allah SWT:
"... Ambilah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." ( QS. At-Taubah 9:103)
dan firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman! nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..." ( QS. Al-Baqarah. 2:267)

Juga berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat Imam Tirmidzi bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian,"
dan hadits dari Abu Hurairah r.a. Rasulullah SAW bersabda: 
"Sedekah hanyalah dikelaurkan dari kelebihan/kebutuhan. tangan atas lebih baik daripada tangan dibawah. mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu." ( HR. Ahmad)

Dan juga bisa dijadikan bahan pertimbangan apa yang dijelaskan oleh penulis terkenal dari Mesir, Muhammad Ghazali dalam bukunya Al-Islam wal Audl' Aliqtishadiya:
"Sangat tidak logik kalau tidak mewajibkan zakat kepada kalangan profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun."
Jika kita mengikuti pendapat ulama yang mewajibkan zakat penghasilan, lalu bagaimana cara mengeluarkannya? Dikeluarkan penghasilan kotor (bruto) atau penghasilan bersih (neto)? Ada tiga wacana tentang bruto atau neto seperti berikut ini.

Bruto atau Neto
Dalam buku fiqh zakat karya DR Yusuf Qaradlawi. bab zakat profesi dan penghasilan, dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan. Kalau kita klasifikasi ada tiga wacana:

1. Pengeluaran brotto, yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gr emas dalam jumlah setahun, dikeluarkan 2,5 % langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau dapat gaji atau honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 2 juta rupiah x 12 bulan = 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5 dari 2 juta tiap buan = 50 ribu atau dibayar di akhir tahun = 600 ribu.
Hal ini juga berdasarkan pendapat Az-Zuhri dan 'Auza'i, beliau menjelaskan: "Bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya" (Ibnu Abi Syaibah, Al-mushannif, 4/30). Dan juga menqiyaskan dengan beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak, ma'dzan dan rikaz.


2. Dipotong oprasional kerja, yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor yang mencapai nisab, maka dipotong dahulu dengan biaya oprasional kerja. Contohnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta rupiah sebulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak 500 ribu, sisanya 1.500.000. maka zakatnya dikeluarkan 2,5 dari 1.500.000= 37.500,-
Hal ini dianalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Itu adalah pendapat Imam Atho' dan lain-lain dari itu zakat hasil bumi ada perbedaan prosentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10% dan melalui irigasi 5%.

3. Pengeluaran neto atau zakat bersih, yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperlua dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat, akan tetapi kalau tidak mencapai nisab ya tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk muzakki (orang yang wajib zakat) bahkan menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari-hari.

Hal ini berdasarkan hadits riwayat imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah SAW bersabda:
".... dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan...". (lihat: DR Yusuf Al-Qaradlawi. Fiqh Zakat, 486)

Kesimpulan, seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai nisab (85 gr emas) wajib mengeluarkan zakat 2,5 %, boleh dikeluarkan setiap bulan atau di akhir tahun. Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih afdlal (utama) karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tapi tidak dizakati, tentu akan mendapatkan adzab Allah baik di dunia dan di akhirat. Juga penjelasan Ibnu Rusd bahwa zakat itu ta’bbudi (pengabdian kepada Allah SWT) bukan hanya sekedar hak mustahiq. Tapi ada juga sebagian pendapat ulama membolehkan sebelum dikeluarkan zakat dikurangi dahulu biaya oprasional kerja atau kebutuhan pokok sehari-hari.
Semoga dengan zakat, harta menjadi bersih, berkemabang, berkah, bermanfaat dan meneyelamatkan pemiliknya dari siksa Allah SWT.  Amiin ya mujibas sa`ilin...

H Abdurrahman Navis Lc
Wakil Katib Syuriyah PWNU Jawa Timur

  1. Assalamu'alaikum wr.wb
    thank's gan,tulisan ente yg ini sangat bermanfaat buat ana. kalau komen ana mau d hapus jg ga ape2, ana cuman mau ninggalin ucapan makasih atas ilmunya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumsalam, kok pasrah banget ya pengen dihapus? wkwkwk.. :D

      Terima kasih kembali mbak Aetty :)

      Hapus
  2. mas boleh bertanya ya :
    bagaimana jika tabungan yang transaksinya keluar dan masuk lebih dari satu dalam sebulan, mohon sekali lagi mohon penjelasan
    contoh : tgl.01 ada saldo 1jt
    tgl.05 ada setor 5jt
    tgl.10 ada ambil 3jt
    tgl.15 ada setor 7 juta
    bagaimana cara menghitung zakat maalnya mas, matur nuwun sebelumnya atas penjelasannya

    BalasHapus
  3. mau nanya :
    jika seorang petani berhasil memanen padinya dengan baik sehingga hasil bersih sekitar 1000kg dengan sistem irigasi yaitu membayar iuran air. berapakah zakat yang harus di keluarkan?

    mohon dijawab, saya tdk mengerti. hehe...

    BalasHapus