Pengantar Pernikahan

Assalamu’alaikum Wa Rohmatullohi Wa Barokatuh..

Tema pernikahan atau membentuk rumah tangga islami adalah masalah yang selalu hangat dibicarakan dan bahkan harus dibicarakan. tentunya jangan hanya dibicarakan dan difikirkan tapi dilaksanakan, InsyaAlloh dalam Islam pernikahan itu mempunyai nilai yang sangat suci, mulia, dan sakral.



Ijab kabul sebagai transaksi pernikahan merupakan Lafadz yang ringan diucapkankan tapi berat sekali tanggung jawabnya. Alloh.Swt sendiri menyebut ijab kabul itu sebagai ikatan yang kuat atau kokoh (Mitsaqon Gholizho).

bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (campur) dengan yang lain sebagai suami-istri. dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.“(QS.4:21).

dalam AlQur’an Alloh.Swt hanya 2 kali menggunakan istilah perjanjian yang kuat ini, pertama untuk pernikahan dan kedua untuk perjanjian dengan bani Israil dimasa Nabi Musa As.”dan telah kami angkat ke atas (kepala) mereka bukit thursina untuk (menerima) perjanjian (yang telah kami ambil dari) mereka. dan kami perintahkan kepada mereka: “masukilah pintu gerbang itu sambil bersujud”, dan kami perintahkan (pula) kepada mereka: “janganlah kamu melanggar peraturan mengenai hari sabat (sabtu)”, dan kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang kokoh.“(QS.4:154)

Setelah Ijab Kabul terucapkan, maka konsekuensinya:

1. Halal-lah apa yang tadinya haram. Jangankan berpegang-pegangan, saling pandang-pandangan saja sebelum menikah antara 2 jenis kelamin diharamkan oleh Islam. Tapi setelah ijab kabul, maka lenyaplah tabir tsb.

Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertaqwalah kepada Alloh dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS. 2:223)

2. Terjadilah pemindahan tanggung jawab seorang wanita dari orang tua atau wali ke suaminya. sebelum menikah segala tanggung jawab seorang anak terletak dipundak Ayahnya, setelah menikah maka kewajiban tsb berpindah ke suami. suami harus memenuhi segala kebutuhan lahir bathin si istri. suami yang akan di minta pertanggung jawabannya di akhirat kelak bagaimana ia mendidik istri dan anak-anaknya. seperti Hadist yang diriwayatkan oleh Hakim: “Seseorang yang paling besar tanggung jawabnya kepada wanita ialah suaminya.

3. Keikhlasan seorang wanita dipimpin oleh suami dan taat pada suami. “kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena itu Alloh telah melebihkan sebagian dari mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang sholihah, ialah yang taat kepada Alloh lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Alloh telah memelihara (mereka). Wanita-wanita (istri) yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukulah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. sesungguhnya Alloh Maha Tinggi lagi Maha Besar.“(QS.Annisa’ 4:34)

Dari Abu Huroiroh ra, dari Rosululloh.Saw beliau bersabda: “seandainya aku boleh menyuruh orang untuk bersujud kepada seseorang, niscaya aku menyuruh seorang istri bersujud kepada suaminya.”(riwayat Turmudzi).

Dari Ummu Salamah.ra Berkata, Rosululloh.Saw bersabda: “setiap istri yang meninggal dunia sedangkan suaminya meridhoinya, niscaya ia masuk syurga.”(HR Turmudzi)

Pernikahan dalam rangka membentuk rumah tangga yang islami merupakan basis penting dalam perjalanan pembangunan ummat. Rumah tanga merupakan organisasi terkecil yang bisa menjadi gambaran mikrokondisi sebuah masyarakat. Ia juga merupakan pijakan kedua setelah pembinaan individu muslim, dan wadah praktis untuk pengamalan-pengalaman syariat Islam secara berkelompok dan terorganisasi. Fungsi-fungsi dalam rumah tangga yang teratur dan terstruktur rapi disertai semangat, amanah dan tanggung jawab masing-masing anggotanya akan menciptakan kondisi yang tentram dan di ridhoi Alloh.Swt. Jika suami sebagai Qowwam (pemimpin) dan istri sebagai ribatulbait (pengatur) rumahtangga, dan menyadari bahwa amanat tsb akan dipertanggung jawabkan di akhirat, maka kecemerlangan rumah tangga yang samaro (sakinah, mawaddah, rohmah) menjadi tujuan utama.. “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu (manusia) sendri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram (sakinah) kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih (mawaddah) dan sayang (rohmah). Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. 30:21)

mawaddah dalam ayat diatas lebih berkonotasi ke fisik, tidak hanya masalah kecantikan istri, ketampanan suami, kemolekan tubuh, tapi juga menyangkut tingkat sosial, ekonomi, pendidikan dan peradaban. Karena Islam juga memandang faktor ke-sekufu-an (selevel / serasi) merupakan salah satu faktor kebahagiaan rumah tangga. Semakin jauh perbedaan latar belakang kesekufuan ini akan sering terjadi culture shock yang dapat menimbulkan perselisihan atau percekcokan. Tapi bukan berarti Islam melarang pernikahan antara si kaya dengan si miskin. yang terpenting adalah segi Agamanya.. :)

Dalam sejarah sahabat, hal ini terjadi pada kasus pernikahan sahabiyah Zainab dengan Zaid yang Alloh abadikan di dalam surat Al-Ahzab (33) ayat 37:”Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Alloh telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya.” Tahanlah (urus) terus isterimu dan bertaqwalah kepada Alloh”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Alloh akan menyatakannya (membuktikan) , dan kamu takut kepada manusia, sedang Alloh lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini) isteri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari pada istrinya. dan adalah ketetapan Alloh itu pasti terjadi.“(QS Al-Ahzab 33:37).

maksud Rohmah pada surat Ar Rum 21 diatas, adalah faktor kasih sayang yang bersifat batiniyah, menyangkut kepahaman terhadap Dien (agama), keimanan, akhlak, selera dan ideologi.

Dan faktor-faktor ini sangat penting, maka pilihlah yang utama berdasarkan Agamanya. peperti hadist yang telah sering kita dengar: “wanita itu dinikahi karena 4 perkara: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka dapatkanlah wanita yang memiliki agama.” (H.R Bukhari).

Bagaimana kita “menilai” calon pasangan agar bisa diketahui apakah pas secara mawaddah dan cocok secara rohmah..?

mungkin ini yang paling penting yah.. :)

Saat ini masih banyak muslim melakukan ta’aruf (perkenalan) dalam rangka penilaian calon pasangannya itu dengan cara budaya yang non-Islami yaitu: “BERPACARAN” mungkin dengan pacaran akan diperoleh data-data yang diperlukan, tapi karena ini bukan dari Islam, maka harus dihindari, dan biasanya dalam masa berpacaran tsb, yang ditampilkan oleh masing-masing adalah sifat yang baik-baiknya saja. Banyak kejadian (apalagi di Jerman) dua orang yang telah bertahun-tahun berpacaran, tapi setelah menikah beberapa saat kemudian bercerai dengan alasan tidak cocok, Jadi bagaimana yang islami..? Hmmmm….. ;)

Alloh.Swt telah memberikan solusinya, dalam surat Annur ayat 32: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang patut (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Alloh akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Alloh Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. 24:32). Ayat ini dikhususkan kepada orang-orang yang telah menikah. “Nikahkanlah” berarti disini Alloh sedang berbicara kepada orang-orang yang telah menikah. Dan mereka ini merupakan mediator (perantara) untuk menciptakan media ta’aruf yang islami.

Dimasa tempoe doeloe.. (kalo orang indo bilang Jaman Siti Nurbaya) antara orangtua telah saling mempersiapkan diri untuk saling menjodohkan anak-anaknya. Pada jaman sekarang cara ini akan dianggap kolot, feodal, menghalangi kebebasan, dll

Sebenarnya ketidak cocokan ini karena adanya kesenjangan pemahaman, bila pihak orang tua maupun anak ada keterbukaan, dan anak di didik oleh orang tua dengan nilai-nilai Islam sejak awal, maka anak akan percaya penuh terhadap pilihan orang tua. Selain orangtua, guru ngaji, atau teman yang dapat dipercaya yang ber-akhlaq baik dan sudah menikah dapat sebagai mediator.

Walaupun begitu Alloh.Swt telah membuat katup pengaman sebagai tolak ukurnya “Wanita-wanita yang tidak baik adalah untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik adalah buat wanita-wanita yang tidak baik (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka. Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (yaitu surga).” (QS. 24:26)

Dalam ayat diatas Alloh.Swt telah memilihkan wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik, oleh sebab itu bagi yang ingin cepat menikah, maka harus meningkatkan terus nilai keimanan dan ketaqwaannya agar mendapatkan sesuai dengan kualitas dirinya. Itu janji Alloh.Swt

inget..!! itu Janji Alloh” hehehe..

Sekian dulu dari saya, kalau ada salah kata saya mohon ampun kepada Alloh.Swt dan minta maaf pada semua yang telah membaca artikel ini.. 

Bonus Artikel : Terjemah Uqudullijain Fii Bayaani HuququzzaujainDownload

Wassalamu’alaikum Wa Rohmatullohi Wa Barokatuh..

  1. Sudak betulkan tujuan menikahku, menikah karena ingin menyempurnakan iman.
    Atau menikah karena Allah?
    Terkadang saya ingin segera menikah karena tak mau merepotkan orangtua lagi. Tapi dosakah jika nanti saya malah merepotkan suami?

    Awam sekali saya :(

    BalasHapus
  2. maaf mbak fitri, mbak ingin segera menikah alasannya karena tak mau merepotkan orangtua lagi..?
    sepertinya memang ada beban pada diri mbak fitri nih, bisa diceritakan mbak..?

    BalasHapus