Jawaban Tentang Hukum Bercadar Atau Memakai Hijab

1. Dalil atas hijab ini dalam Alqur'an pun diterangkan dengan jelas, pada surat An-Nur ayat 31 : "KATAKANLAH PADA WANITA WANITA BERIMAN (mu'minat : wanita yang beriman) AGAR MENUNDUKKAN PANDANGANNYA DARI MELIHAT KAUM LELAKI DAN MENJAGA KEMALUANNYA DARI HAL YG DIHARAMKAN, DAN JANGAN PULA MEMPERLIHATKAN PERHIASANNYA (cincin, anting, kalung dsb), KECUALI YG TERLIHAT DIPAKAIANNYA, DAN AGAR MENUTUPKAN CADARNYA DIATAS WAJAHNYA DAN DADA SERTA LEHERNYA, DAN JANGANLAH MEMPERLIHATKAN PERHIASANNYA (dan membuka jilbabnya) KECUALI PADA SUAMINYA, ATAU AYAH MEREKA, ATAU AYAH DARI SUAMI MEREKA (mertua), ATAU ANAK LELAKI MEREKA (anak kandung atau anak suson), ATAU ANAK SUAMI MEREKA (anak tiri mereka), ATAU SAUDARA SAUDARA MEREKA (adik/kakak secara keturunan dan suson), ATAU ANAK SAUDARA MEREKA (keponakan), ATAU WANITA LAINNYA (wanita muslimah lainnya, dan aurat harus tertutup pula bila berhadapan dengan wanita non muslim), ATAU BUDAK WANITA MEREKA.... (baca hingga akhir ayat)" (An-nur:31).
(rujuk Tafsir Ibn Abbas surat An-nur)

Namun pendapat yg kedua berpendapat bahwa hal ini (menutup seluruh tubuh dengan serapat2nya hingga tak terlihat oleh kaum lelaki) adalah hanya pd istri istri Rasul saw, namun pendapat pertama yg lebih Arjah (lebih kuat), demikian dalam madzhab syafi'i, namun ada perbedaan pd madzhab yg lain, wallahu a'lam

ada pula keringanan bagi wanita yg bekerja, untuk membuka wajahnya, demikian dalam kitab Syarh Baijuri Syarh Abi Syuja' alaa Madzhab Syafi'i, bab Ahkam Shalat.Maka jelaslah sudah bahwa kesimpulannya puncak kehormatan wanita adalah menutupi dirinya hingga tak terlihat oleh kaum lelaki. (wanita yg berjilbab dan berpakaian agak ketat, masih akan terlihat lekukan dan bagian tubuh yg menonjol di bagian dada dan belakangnya). Inilah puncak kesempurnaan wanita.

2. dasar dari hukum islam adalah mendahulukan taat pada Allah swt daripada taat pada makhluk Nya swt, namun dalam hal ini kembali pada situasi dan kondisi rumah tangga seseorang, jika ayah ibunya menolak cadar itu maka sebaiknya ia mengambil pendapat kedua yg membolehkan wanita pekerja dengan membuka wajah dan kedua telapak tangannya.

dan Allah tak memaksakan kepada kita hal yg kita belum mampu mengamalkannya.

tidak dibenarkan orang yg memakai cadar tak mau menyalami orang yg tak bercadar, hal itu adalah berlebihan,

boleh dan bahkan sunnah mengajak orang lain bercadar agar sunnah sang Nabi saw yg telah menjadi asing ini kembali hidup dimasyarakat muslimin, dan bagi yg belum mampu memakainya tidak selayaknya mencela karena hal itu adalah ajaran islam.