Abu Lahab Paman Rasulullah Diringankan Siksanya Tiap Hari Senin

Abu Lahab Paman Nabi Muhammad SAW Diringankan Siksanya Tiap Hari Senin.

Diriwayatkan didalam Shahih Bukhari bahwa ketika Abbas bin Abdul Mutholib bermimpi Abu Lahab setelah wafatnya. Dilihatnya Abu Lahab berada didalam api yang mengerikan, maka ditanya kepada Abu Lahab apa yang kau terima setelah kematianmu wahai Abu Lahab? berkata Abu Lahab “tidak pernah kurasakan kenikmatan dan ketenangan sejak aku wafat terkecuali setiap hari senin aku diberi keringanan karena membebaskan budakku Juwairiyah mendengar kabar kelahiran Nabi Muhammad saw”.

Jadi Juwairiyah itu budaknya Abu Lahab. Disaat hari senin lahirnya Rasul saw datang Juwairiyah kepada Abu Lahab “Abu Lahab, Aminah sudah melahirkan” maka Abu Lahab gembira (ini belum jadi musuhnya) kemudian Abu Lahab menjadi musuh setelah Rasul beranjak dewasa, sebesar-besarnya musuhnya Rasul saw adalah Abu Lahab, sampai diangkat 2 kali oleh Allah dalam 1 ayat “tabbat yadaa abilahabiwwatabba, celaka dua tangan Abu Lahab dan celaka” QS. Al Lahab : 1. Tidak ada satu orang pun yang dimurkai oleh Allah dalam satu ayat 2X kecuali Abu Lahab.

Tapi ia bebaskan budaknya begitu dengan kabar gembira Aminah sudah melahirkan anak. “oohhh.. kau bebas karena aku gembira kau yang bawa kabar gembira ini maka kau bebas”. Itu (Abu Lahab) di kemudian hari menjadi musuh besar Nabi Muhammad saw. Tapi Allah tidak melupakan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhammad saw. Setiap hari senin, Abu Lahab itu berkata “aku diberi keringanan dengan bisa minum air dari ibu jariku ini, antara telunjuk dan ibu jari itu Allah keluarkan pancarkan air agar ia bisa minum karena pernah membebaskan budaknya Juwairiyah saat hari kelahiran Nabi Muhammad saw”. Ini riwayat Shahih Bukhari.

Namun ini adalah mimpi dan tentunya sudah dipahami bahwa mimpi tidak bisa dijadikan dalil. Akan tetapi para muhadditsin dan para hujjatul islam dan para imam menjelaskan mimpi tidak bisa dijadikan dalil sebagai dalil syari’ah tapi bisa dijadikan dalil sebagai dalil afdholiyah wal hikmah. Kalau hukum (hukum syari’ah) tidak bisa dari mimpi, mimpi tidak bisa diterima. Tetapi kalau dalil hikayah, dalil hikmah, dan dalil afdholiyah bisa dipakai.