Cara PPJK Melakukan Registrasi Secara Online
1. PPJK Melakukan Pendaftaran User Registrasi
a. Buka menu pendaftaran user registrasi.
b. Isikan data npwp, nama dan alamat perusahaan dilengkapi nama, alamat dan nomor telepon contact person. "yang paling utama adalah isikan alamat email yang valid dan bisa menerima email konfirmasi."
c. Setelah data lengkap klik tombol submit. Anda akan mendapatkan informsii isian data. untuk npwp yang sudah terdaftar, npwp yang salah satu induk atau cabangnya sudah melakukan pendaftaran, npwp tersebut akan kami tolak.
d. Setelah Anda yakin dengan data yang Anda isikan silahkan daftarkan PPJK Anda, jika belum silahkan perbaiki datanya.
2. PPJK Menerima Email Berisi Email Dan Password
a. Silahkan buka inbox email Anda untuk melihat user id dan password.
b. Jika Anda belum mendapatkan email password silahkan Anda ulangi pendaftaran user registrasi, Anda bisa mengganti email Anda dengan email yang Anda anggap lebih valid.
3. Login Aplikasi Registrasi
a. Silahkan login registrasi dengan mengisikan npwp dan password yang Anda terima.
b. Jika login gagal, pastikan Anda mengisikan npwp dan password Anda yang 6 digit dan perhatikan huruf besar dan huruf kecilnya.
4. Melakukan Pengisian Formulir
a. Setelah login berhasil baca terlebih dahulu informasi registrasi untuk Anda.
b. Isikan data dengan lengkap dari data umum sampai data lainnya.
c. Jika data belum lengkap dan ada hal lain Anda bisa melengkapi formulir isian lain kali sampai data lengkap.
5. PPJK Mengirim Secara Keseluruhan Data Ke TIM Registrasi
a. Jika data sudah lengkap klik link menu pengiriman data.
b. Jika data Anda valid dan benar Anda akan masuk ke halaman status registrasi.
6. Proses Lanjut Di TIM Registrasi DJBC
a. Silahkan Anda ikuti perkembangannya.
7. PPJK Menerima Hasil Dari Proses Registrasi
a. Jika PPJK Anda diterima.
- Selamat kami ucapkan, Registrasi berhasil.
- Anda bisa melakukan updating data sendiri jika data Anda ada yang salah.
b. Jika PPJK Anda ditolak karena Eksistensi dan Responsiliblity.
- Anda hanya bisa browsing data registrasi Anda.
- NPWP akan diblokir tidak bisa melakukan registrasi ulang.
c. Jika PPJK Anda ditolak karena selain point b.
- Anda bisa melakukan registrasi ulang seperti semula dari mengisi formulir, kirim data dan proses lanjut oleh tim registrasi.