Kekhalifahan ISIS Tidak Sah Sesuai Syariat Islam

Kekhalifahan Dengan Cara Itu Ditentang Keras

Sejatinya, Kekhalifahan berarti bergabungnya seluruh negara Islam di bawah satu bendera. Umat Muslim dunia berbaiat untuk menaati Khalifah seperti pada Kekhalifahan sebelumnya. Namun Kekhalifahan ISIS kali ini mendapatkan penentangan dari banyak ulama dan tokoh pergerakan Islam di seluruh dunia.

Di antaranya adalah Serikat Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS) dalam pernyataannya yang dikutip OnIslam.com, 5 Juli 2014. Mereka mengatakan, deklarasi Kekhilafahan ISIS yang tanpa melalui konsensus telah bertentangan dengan hukum Islam. Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan kekacauan.

“Seluruh organisasi Islam di arena internasional diabaikan hanya untuk deklarasi satu pihak yang mereka sebut Kekhalifahan, tidak ada yang bisa menerima itu,” kata IUMS. Ulama besar Mesir Yusuf al-Qaradawi mengatakan bahwa deklarasi kekhalifahan ISIS tidak sah, berdasarkan hukum Islam.

“Sebuah kelompok mengumumkan kekhalifahan, tidak cukup untuk mendirikan kekhalifahan,” kata Qaradawi dalam surat terbukanya di situs IUMS.

Bahkan kelompok Hizbut Tahrir (HT) yang dikenal gencar menyuarakan khilafah tidak mengakui kekhalifahan Baghdadi, menurut HT di situs 5pillarz.com,

Ada syarat khilafah dibentuk di suatu wilayah. Di antaranya adalah adanya Sultan atau penguasa di negara itu yang punya kendali atas keamanan di dalam dan luar. Berarti, khilafah terbentuk dari sebuah negara berdaulat, bukan melalui perebutan wilayah kekuasaan.

“Inilah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad shallalahu alaihi wa ssalam saat mendirikan Negara Islam al-Madinah Al-Munawwarah. Sultan (pemerintah) di dalamnya adalah milik Rasul dan keamanan di dalam dan di luar berada dibawah kekuasaan otoritas Islam,” tulis pernyataan HT.

“Dengan kekuasaan ini, Rasulullah shallalahu alaihi wassalam bisa mengurus kebutuhan rakyat, memerintahkan dan memimpin militer, mengatasi permasalahan, mengirim dan menerima utusan secara terbuka, tidak sembunyi-sembunyi, sementara seluruh komponen sebuah negara sudah ada dan diakui di kawasan,” lanjut HT.

Sedangkan Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Hasyim Muzadi mengataka, video yang mengajak warga Indonesia bergabung dengan ISIS itu bisa mengancam kedaulatan negara. Sebab, ISIS merupakan gerakan lintas negara yang bertujuan mendirikan negara tersendiri.

“Ini gerakan ekstrim yang tidak menghormati kedaulatan negara,” ujar Hasyim ketika dihubungi, Kamis, 31 Juli 2014. Hasyim meminta umat muslim dan pemerintah mewaspadai kampanye yang mengajak warga bergabung dengan ISIS. Soalnya ISIS bukanlah aliran agama yang berisi ajaran teologi dan ritual keagamaan. “Ini gerakan politik yang bisa mengancam kedaulatan dan konstitusi,” katanya.