Menunggu Atau Mencari Pria Lain..?

Pertanyaan :
 Ass…..,
Saya adalah wanita berusia 20 tahun,saya sdh berpacaran selama kurang lebih 4 tahun. Saya sudah di lamar oleh pacar saya sejak 3 bulan yang lalu dan sampai saat ini saya belum di nikahi. Saya dan calon saya ingin sekali menikah,tapi calon saya belum punya biaya untuk pernikahan. dan sekarang saya harus memilih apakah saya mau menunggu dia sampai dia mampu atau kalau saya tidak mau saya di persilahkan untuk mencari laki-laki yang menikahi saya dalam waktu dekat? saya bingung,karna saya sayang sama dia. Pertanyaannya apa yang harus saya lakukan saya menunggu dia yang ga pasti kapan menikah atau saya cari laki-laki lain?
Terima kasih
Feb 12, 7:07 AM
Sifa,
siti_xxxxxxxx@yahoo.co.id
           

Jawaban :
Sebelum kami menjawab pertanyaan Sifa, perlu kami tegaskan bahwa aktivitas anda berdua berpacaran selama empat tahun adalah tidak bisa dibenarkan. Pacaran adalah perbuatan dosa yang dilarang syariah Islam.
Lamaran/khitbah adalah proses menuju pernikahan. Setelah khitbah, maka harus secepatnya menikah. Jeda waktu antara saat khitbah dengan saat aqad nikah memang tidak ada ketentuan yang pasti. Akan tetapi, pada dasarnya jeda waktu itu hanya untuk proses persiapan saja. Jadi bukan sengaja menunda-nunda. Tapi diusahakan secepatnya.
Mencermati penuturan Sifa, maka bisa disimpulkan bahwa pria yang melamar tersebut belum siap menikah. Pertanyaannya, mengapa ia berani melamar seorang wanita jika memang belum siap menikah? Ibarat orang yang menawar untuk membeli suatu barang, tetapi ia tidak punya uang. Menurut  Sifa, pembeli yang tidak punya uang itu aneh tidak? Tentu aneh. Siapa yang dirugikan? Tentu saja pemilik barang. Ia seharusnya bisa menjual kepada calon pembeli lain yang punya uang, bukan calon pembeli yang hanya menawar saja, tetapi tidak punya uang.
Sebenarnya perlu saya tanyakan juga, pada saat pria itu melamar, apakah ayah Sifa menerima lamarannya? Apakah saat itu ayah Sifa menanyakan kesiapan pria itu? Jika memang belum siap menikahi, tentu ayah Sifa berhak tidak menerima lamarannya. Akan tetapi bisa dikatakan “kembalilah di waktu mendatang bila anda sudah siap menikahi putriku”. Konsekuensinya, jika kemudian ada pria lain yang datang melamar, maka ia harus rela. Tidak boleh menuduh pria lain itu sebagai perebut gadis pinangan orang.
Nah, sekarang silakan Sifa bertanya pada diri sendiri. Kapan  Sifa menarget untuk menikah? Jika Sifa ingin menikah sekarang (dalam waktu dekat), maka pria tersebut tentu tidak cocok untuk  Sifa. Dan ia harus rela jika Sifa dinikahi pria lain yang memang sudah siap menikahi Sifa. Tentu setelah ada pembatalan/penolakan khitbah. Tetapi jika  Sifa memang tidak berniat menikah sekarang, maka bisa saja pria tersebut besok menjadi suami  Sifa. Akan tetapi, selama belum menjadi suami-istri, tidak boleh menjalin hubungan khusus seperti : berduaan (khalwat) tanpa disertai mahram, jalan bareng berdua, dan lain-lain seperti lazimnya orang pacaran. Itu perbuatan dosa.

Terlanjur Sayang, Sulit Melupakan
Mengenai perasaan Sifa yang terlanjur sayang padanya. Memang sulit melupakan seseorang yang terlanjur disayangi. Oleh karena itu, saya berpendapat, janganlah jatuh cinta pada seseorang yang bukan/belum menjadi suami. Tahanlah perasaan itu sampai akad nikah. Memang tidak mudah, tetapi lebih aman.
Bagaimana caranya?
  1. Hindari pacaran, apapun bentuk pacarannya. Kalau sekarang sudah terlanjur punya pacar, maka PUTUS SEKARANG JUGA atau MENIKAH SEKARANG JUGA. Berat di awal, enak di akhir.
  2. Jangan berkomunikasi dengan lawan jenis dengan topik yang “menjurus”
  3. Batasi komunikasi dengan lawan jenis hanya pada hal-hal yang perlu dan boleh dikomunikasikan saja. Jangan suka “ngobrol” walau hanya via telepon/sms.
  4. Jika suatu ketika terpaksa harus bertemu lawan jenis, jangan lupa untuk selalu disertai mahram.Tanpa mahram, berarti yang ketiga adalah syetan.
  5. Jika mendadak timbul perasaan “lain” pada lawan jenis, segera alihkan perhatian pada hal-hal lain. Carilah kesibukan seperti membaca buku, ngeblog, mengaji, olah raga, memasak, dan hal-hal lain yang bisa mengalihkan perhatian kita.
  6. Tidak perlu “saklek” pada seseorang. Bila gagal dengan seseorang (misalnya ia menikah dengan wanita lain), yakinlah bahwa di luaran sana masih banyak pria lain yang oke punya. Dunia tidak seluas daun kelor.
 Semoga Sifa bisa segera menentukan jalan yang benar.

Yogyakarta, 28 Februari 2007
Tim Konsultan Syariah Publications
Farid Ma’ruf