Penjelasan Perijinan Pendirian PT, CV, PMA, NPWP.

Penjelasan perijinan untuk pendirian badan usaha, perusahaan atau PT, CV, PMA dan NPWP.

1. Pendirian PT (Perseroan Terbatas)

Prosedur dan Syarat Pendirian PT, Surat Ijin Perseroan Terbatas (PT) terdiri atas:

    1.√ Pengurusan Akte Notaris + SK Menteri Hukum & HAM
    2.√ Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha + PM 1
    3.√ Pengurusan NPWP Perusahaan + SKT
    4.√ Pengurusan SIUP (3 KLBU)
    5.√ Pengurusan TDP (1 KLBU)
    6.√ Pengurusan PKP

Klasifikasi Pendirian PT terdiri atas 3 klasifikasi :

    1.√ PT Klasifikasi Kecil, dengan modal Setor sebesar antara 50 Jt ~ 500Jt
    2.√ PT Klasifikasi Menengah, dengan modal Setor sebesar antara 501 Jt ~ 10 M
    3.√ PT Klasifikasi Besar, dengan modal Setor sebesar antara > 10 M

2. Pendirian CV (Comanditaire Venootschap)

Pendirian CV atau Comanditaire Venootschap (perusahaan yang berbasis Comanditaire) adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?

Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.

Syarat Pendirian CV:

    √ Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
    √ Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
    √ Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
    √ Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
    √ Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
    √ Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
    √ Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
    √ Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.


3. Pendirian PMA (PENANAMAN MODAL ASING)

Syarat Pendirian PMA:

    √ Foto copy Paspor /KTP para pendiri, minimal 2 orang
    √ Foto copy KK / Direktur bila penangung jawab WNI
    √ Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri
    √ Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
    √ Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
    √ Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
    √ Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
    √ Siap di survey

 Persiapan yang sudah merupakan kesepakatan bersama :

    1. Nama PT
    2. Kedudukan dan bidang usaha
    3. Jumlah Modal Dasar dan Modal setor   
    4. Komposisi Saham
    5. Susunan Direksi dan Komisaris


PMA lengkap meliputi :
  •     Surat Persetujuan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  •     Akta Notaris
  •     Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  •     NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  •     SK Kehakiman
  •     TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

PERUBAHAN NILAI PADA PMA :

    √ Pertambahan nilai Investasi
    √ Pertambahan nilai Proyek dan jangka waktu proyek
    √ Pertambahan Karyawan.
    √ Dll


4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Persyaratan Pembuatan NPWP:

    1. Copy KTP dan KK Penanggung jawab.
    2. Copy Akta Notaris (untuk badan usaha).
    3. Copy PBB / Surat Kontrak.
    4. Copy Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan.
    5. Surat Keterangan Bekerja apabila Karyawan.

Demikian Penjelasan Lengkap dan Syarat Untuk Pembuatan / Pendirian Perusahaan : PT, CV, PMA dan NPWP.