"Karena Wanita Begitu Indah"

Menutup Aurat Jangan Setengah-Setengah (karena wanita begitu indah)

Wanita, ya... makhluq Alloh yang satu ini sangat sensitif, yang pasti dia makhluq yang berbeda dengan lawan jenisnya laki-laki pada beberapa hal, dan beberapa hal yang lain memiliki kesamaan (saya kira pembaca sudah mengerti).

Tujuan hidupnya pun sama untuk beribadah, mentaati Alloh (Lihat QS.Adz-Dzariyat :59, dibuka ya).
Alloh pun memberi ia beberapa kewajiban yang sama dengan laki-laki, Begitu pun dalam hal menutup aurat keduanya memiliki batas aurat yang harus ditutupi. Begitulah SYARI’AH Islam yang berasal dari Alloh.
Khusus untuk masalah aurat ini ada beberapa yang beda (saya kira pembaca sudah paham tentang Aurat)
aurat laki-laki : sebagian besar ulama berijtihad bahwa aurat laki-laki antara pusar dan lutut.
“Jika salah seorang dari kalian menikahkan hamba sahaya atau pegawainya, janganlah ia melihat sesuatupun dari auratnya, karena sesungguhnya apa yang ada di bawah pusar sampai kedua lututnya merupakan auratnya.”
(HR Ahmad).
Terdapat beberapa riwayat yang menyatakan bahwa paha adalah aurat. Namun, ulama hadis berbeda pendapat. Sebagian menilai sahih atau hasan; sebagian lain menilainya lemah.
Muhammad bin Jahsyi menuturkan: Aku pernah bersama Rasul melewati Ma’mar, sedangkan kedua pahanya terbuka, lalu Rasul bersabda:
“Wahai Ma’mar, tutupi kedua pahamu, sesungguhnya kedua paha itu aurat.”
(HR Ahmad, al-Hakim, dan al-Baihaqi).

Jarhad al-Aslami menuturkan, ia sedang di masjid, lalu Nabi saw. datang dan memandangnya, sementara pahanya terbuka, lalu Nabi bersabda:
“Sesungguhnya paha termasuk aurat.”
(HR. al-Hakim dan ia mensahihkannya).

Sedangkan wanita/nisa’: auratnya seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan...
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya.”
(QS. An-Nur : 31).
 Selanjutnya, kalimah “illa maa zhahara minhaa” "kecuali yang (biasa) nampak darinya", ini bermaksud, ada anggota tubuh yang boleh ditampakkan yaitu wajah dan kedua telapak tangan. Demikianlah pendapat sebahagian sahabat, seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan juga Aisyah.

Ibnu Jarir Ath-Thabari (wafat 310H) menjelaskan dalam kitab tafsirnya, Jami Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur`an Juz XVIII ms 84, mengenai apa yang di maksud “kecuali yang (biasa) nampak darinya (illaa maa zhahara minha)”, katanya, pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang mengatakan bahwa, yang dimaksudkan (dalam ayat di atas) adalah wajah dan dua telapak tangan. sebagian besar shahabat juga berpendapat demikian, dan ada juga yg berpendapat bahwa wajah juga aurat.
Semuanya berpendapat berdasarkan dalil Alquran dan sunnah. tetapi belakangan terakhir ini yang kacau sekali karena ada yang berpendapat kalo wanita tak perlu menutup aurat (astaghfirulloh) yang penting menjilbabi hatinya. (byuh parah) Mungkin sudah kena virus liberalisme... :(

Maka tutuplah aurat dengan sempurna, saudariku...
Banyak sekarang fenomena muslimah yg menutup aurat tentu saja seneng banged karena sudah banyak yg melakukan kewajiban yg satu ini . Karena sesungguhnya wanita telah wajib menutup auratnya sejak ia baligh. Sehari bahkan sedetik saja dia membuka auratnya (seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan itu ) maka ia akan berdosa. Bisa dibayangkan jika tidak menutup aurat selama beratus-ratus jam. wah wah... :(
  1. bagaimana kalau menutup aurat hanya di luar dari keluarga inti (keluarga di rumah, ayah, ibu, kakak, adik). Apakah tetap berdosa kalau tidak menutup aurat selagi dirumah, yg teradapat adik/kk lelaki juga seorang ayah?

    BalasHapus