Tunangan Dijadikan Alasan

Jaman sekarang memang aneh bin ajaib pren. Bagaimana tidak hal – hal yang sudah tahu telah dilarang oleh Allah Swt alias sudah diHaramkan tetapi tetap aja dilakukan dengan berbagai alasan dan trik untuk menipu daya mencari celah agar bebas dari asal hukumnya. Berbagai daya dan upaya dilakukan untuk berbagai alasan yang begini kek yang begitu udah kayak lagunya Numata yang judulnya Begini Begitu “aku maunya begini aku maunya begitu...” ehh maaf malah nyanyi maklum suka sih lagunya. Ehmm. Okelah kalau begitu, pren salah satu yang kini marak dikalangan remaja terutama sering saya jumpai pada temen – temenku dischool yaitu tunangan. Waw sudah mau nikah dong. Saya gak tahu mungkin iytu tujuannya. Tapi yang jelas kalau tunangan berarti dia akan menikah.

Pren, tunangan ini marak sekali saat ini. Tren ini malah dijadikan temeng/tembok penghalang untuk mengharamkan pacaran. Sehingga mereka yang berdalih sudah bertunangan dengan leluasa memperlakukan si pasangannya yang padahal masih belum ada ikatan apapun pada mereka untuk mengahalalkan perbuatannya.

Bicara mengenai ini pasti terhubung yang namanya pacaran (ehmm). Bagaimana tidak. Seperti yang saya katakan tadi mereka melakukan yang namanya tunangan jadi akan menikah namun tak ditentutakan waktunya. Karena masih sekolah. Berbeda dengan orang yang udah dewasa loh ya. Mereka tunangan -atau mungkin yang benar dalam istilah syariat itu khitbah-, benar kan menikah dalam jangkah waktu 1-4 minggu dari tunangan. Eh ini masih bau kencur ya udah tunangan. Kapan nikahnya undang – undang ya. Kalau benar mau nikah ya nikah aja toh dalam Islam minimal sudah baligh ya silakan saja.

Balik lagi ke masalah intinya. Sebenarnya istilah tunangan itu dalam Syariah tidak ada mungkin yang mendekatinya yaitu khitbah, yang berarti meminang. Tetapi berbeda antara tunangan dan khitbah. Walaupun sudah bertunangan tak berarti halal baginya(si lelaki) berkhalwat/berduan ataupun lebih dari itu. Lalu beranggapan bahwa mereka sudah halal melakukan hal-hal layaknya suami istri di depan mata, lantas diam dan membiarkan saja. Apalagi sampai mengatakan, "Ah biar saja, toh mereka sudah bertunangan, kalo terjadi apa-apa, sudah jelas siapa yang harus bertanggung-jawab." Tetap aja gak boleh pren kan masih belum nikah kan.

Jadi pren fenomena selama ini yang terjadi dengan menjadikan tunangan sebagai alasan baginya ngapa-ngapain pasangannya itu jelas Haran hukumnya. Sebab apa meskipun sudah tunangan selama belum akad nikah selesai Haram hukumnya berkhalwat dengan si wanita kecuali didampingi oleh mahromnya. Jangan sampai kita sebagai remaja menjadi orang yang melampaui batas, sebab akan dilaknat oleh Allah Swt. sebagaimana firmannya : “Telah dila'nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. (QS Al-Maidah: 79)
Telah menjadi contoh bagaiman kaum bani israil telah melampaui bats sehingga dilaknat oleh Allah. So, bagaiman dong agar kita terhindar dari itu.

Sobat, sebagai remaja kita diperintahkan oleh Allah untuk mnjaga pandangan dan kemaluan, itu bagi semuanya baik remaja lelaki maupun wanita. Dan telah Allah perintahkan utnuk menutup auratnya masing – masing. Supaya apa ya? Ya supaya tidak mengundang mata orang lain untuk melihatnya. Semua itu telah Allah jelaskan “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. QS An Nuur [24] 30-31

Jadi Allah telah memberi batasan bagi kita remaja bagaimana caranya agar terhindar dari perzinahan. Dan jika sekiranya pingin cepet nikah itu malah lebih bagus sekali.dan sekiranya tak mampu Allah berfirman:
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, Karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. dan barangsiapa yang memaksa mereka, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu. (Dan Sesungguhnya kami Telah menurunkan kepada kamu ayat-ayat yang memberi penerangan, dan contoh-contoh dari orang-orang yang terdahulu sebelum kamu dan pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.”). QS. An-Nuur[24] :32-33

Nah sekarang gimana sudah tahu kan mengenai tunangan itu sendiri dan nikah. Sebetulnya kalau dibahas akan sangat poanjang banget sobat, tapi itu adalah garis besarnya. 


Oleh: Farid