Melamar Gadis Yang Sudah Dilamar Pria Lain

Pertanyaan :
  1. Saya telah menerima khitbah dari ikhwan A. Beberapa waktu kemudian datang ikhwan B yang meminta taaruf dengan saya. Saya jawab bahwa taaruf ini tidak bisa diteruskan karena saya telah dikhitbah ikhwan A. Ternyata ikhwan B tetap terus menghubungi saya. Saya tegaskan kembali bahwa saya sudah dikhitbah ikhwan A. Tapi ia tetap mengulangi perbuatannya. Apa yang harus saya lakukan?
  2. Bagaimana perasaan seorang ikhwan yang ditolak lamarannya? Karena ada ikhwan C yang juga bermaksud melamar saya. Saya khawatir jika ditolak, maka akan mengganggu gerak dakwah dia.
Dari Akhwat T di kota S
Pertanyaan senada dari Akhwat R di kota B.

Jawaban :
Haram hukumnya seorang pria melamar wanita yang telah menerima lamaran pria lain yang telah  disampaikan sebelumnya kepada wanita  tersebut atau kepada walinya, atau wanita tersebut telah mengizinkan walinya untuk menerima lamaran sang pelamar atau untuk dinikahkan dengannya, baik hal itu dilakukan secara terang-terangan ataupun melalui isyarat.
Dalam hal ini, ‘Uqbah ibn ‘Amir pernah menuturkan riwayat bahwa Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut:
Orang Mukmin adalah saudara bagi Mukmin lainnya. Oleh karena itu, seorang Mukmin tidak boleh membeli barang yang telah ditawar sebelumnya oleh saudaranya, dan tidak boleh pula meminang (seorang wanita) yang telah dipinang oleh saudaranya sampai ia membatalkan pinangannya.

AbĂ» Hurayrah r.a. juga menuturkan bahwa Nabi saw. bersabda demikian:
Tidak boleh seorang pria melamar seorang wanita yang telah dilamar oleh saudaranya sampai ia menikahinya atau meninggalkannya.

Janganlah seseorang itu meminang wanita pinangan saudaranya sehingga si peminang sebelum dia meninggalkan wanita tersebut atau diberi izin olehnya (HR Bukhari)

Seandainya wanita yang telah dilamar kemudian menolak lamaran pria yang telah melamarnya, atau ia belum memberikan jawaban kepadanya, atau ia masih sedang  meneliti pria yang telah melamarnya itu, maka dalam keadaan seperti ini, boleh bagi pria lain untuk melamarnya. Artinya, wanita tersebut belum dianggap telah dilamar oleh seorang pun.
Saudari T telah menyatakan bahwa Saudari sudah menerima lamaran dari Ikhwan A, maka haram hukumnya bagi Saudari T untuk menerima lamaran Ikhwan B. Begitu pula Ikhwan B haram untuk melamar Saudari T.
Jika Ikhwan B adalah seorang yang masih awam/sedikit pengetahuannya tentang syariah Islam khususnya syariat yang berkaitan dengan khitbah, maka ada baiknya Saudari T menjelaskan kepadanya; tentu dengan cara-cara yang dibolehkan syariat. Apabila Ikhwan B adalah orang yang sudah mengetahui hukum ini. Maka cukup diingatkan saja.

Bagaimana perasaan ikhwan yang ditolak?
Tentu saja kecewa atau sedih adalah hal yang wajar terjadi. Terlebih jika ikhwan yang ditolak tersebut telah lama mengenal Saudari T dan telah lama pula memendam perasaan cinta terhadap Saudari T. Bagaimana  perasaan ikhwan tersebut tidak perlu banyak dipikirkan. Berikan saja jawaban yang sopan sesuai tata-krama yang ada. Insya Allah kekecewaan memang ada, tetapi hanya sementara saja. Jangan sampai karena khawatir mengenai perasaan dia menjadikan Saudari membuat jawaban yang tidak semestinya. Hal ini sekaligus menjadi pelajaran kepada para ikhwan agar pandai-pandai menjaga perasaannya, termasuk tidak perlu mencintai seorang wanita yang belum menjadi istrinya.
Semoga jawaban singkat ini bermanfaat. Semoga Saudari T bisa segera menikah dengan ikhwan A yang tentunya baik dan sesuai pilihan hati. 

Yogyakarta, 13 Desember 2007- Farid Ma'ruf


Bahan Bacaan :
  1. An-Nabhani, Taqiyuddin. 2003. Sistem Pergaulan dalam Islam. Bogor: Pustaka Thariqul Izzah.
  2. Ulwan, Abdullah Nashih. 2005. Kado Spesial Malam Pertama. Yogyakarta:DIVA Press.
  3. Abdurrahman, Yahya. 2007. Risalah Khitbah-Konsep Paradigmatik dalam Memilih Pasangan dan Meminang. Bogor: Al-Azhar Press.